Korban Dibunuh Karena Dituduh Mata-Mata Polisi

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Korban pembunuhan, Ahmad Gilang Ramadan (17), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, dituduh sebagai mata-mata Polisi. Korban dituduh oleh salah satu pelaku, SLB, sebagai informan yang menyeret adiknya berurusan dengan hukum karena kasus penganiayaan.

"Adik SLB ditahan Polsek Tuban karena kasus penganiayaan, dia menuduh kalau korban informannya," jelas Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, Selasa (26/7/2016).

SLB yang menjadi otak pembunuhan kemudian menghubungi korban melalui perantara salah satu teman korban. Alasannya ingin bicara baik-baik mengenai permasalahan ini. Empat pelaku dengan korban bertemu di salah satu warung kopi belakang Kampus STITMA, Jalan Manunggal, Tuban.

"Tapi korban menyangkal tuduhan itu, kemudian para pelaku mengajak korban menuju Merakurak dan salah satu tersangka yakni SP diminta untuk membeli bensin," kata Fadly.

Korban kemudian dibawa ke areal persawahan Dusun Pangklangan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak. Sempat ada perkelahian antara korban dengan pelaku SLB, tetapi korban akhirnya ditusuk menggunakan pisau lipat mengenai bagian dada dan punggung. Setelah tidak berdaya, tubuh korban kemudian disiram bensin dan dibakar.

"Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban, para pelaku berhasil kami tangkap di tempat terpisah. Namun masih ada satu yang buron," kata Fadly.

Tiga pelaku yang sudah ditangkap, adalah SLB (26), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, AAF (22), warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, dan SP (24), warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak. Serta satu orang yang masih dalam pengejaran petugas kepolisian. [pur/col]