Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Tembakau di Kabupaten Tuban ditentukan sebesar 50 persen, dana tersebut diperuntukan untuk pendanaan kegiatan seputar pertanian tembakau.
Sekretariat Daerah Assisten 1, Sulistiyadi mengatakan, dana bagi hasil cukai diatur dalam pasal 66a Undang-undang nomor 39 tahun 2007, tentang cukai dan peraturan menteri keuangan, tentang penggunaan DBH cukai, serta sanksi terhadap penyalahgunaan.
"Disamping itu peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 38 tentang penggunaan, pemantauan dan informasi dana bagi hasil cukai tembakau," kata Sulitiyadi, pada sosialisasi ketentuan dibidang cukai, Selasa (31/5/2016).
Dana bagi hasil tersebut, lanjut Sulistiyadi, nantinya dipergunakan segera dan diarahkan untuk mendanai kegiatan tertentu. "Seperti penyuluhan terhadap petani tembakau." jelasnya. [dwi/rom]
Berikut ketentuan dibidang cukai:
Hasil cukai tembakau diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Paling sedikit 50 persen untuk mendanai program/kegiatan:
1. Peningkatan kualitas bahan baku
2. Pembinaan industri
3. Pembinaan lingkungan sosial
4. Sosalisasi ketentuan di bidang cukai
5. Pemberantasan barang cukai ilegal
B. Paling banyak 50 persen untuk mendanai program kegiatan sesuai dengan ketentuan dan daerah:
1. Penggunaan DBH cukai untuk mendanai program kegiatan yang disingkronisasikann dengan porgram yang didanai dari penerimaan pajak tokoh, dana alokasi khusus, alokasi umum, DBH lain dan belanja murni APBD.
2. Kepala daerah bertanggungjawab penggunaan DBH cukai
dbh cukai.
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 50%
5 Comments
1.230x view