Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 50%
Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Tembakau di Kabupaten Tuban ditentukan sebesar 50 persen, dana tersebut diperuntukan untuk pendanaan kegiatan seputar pertanian tembakau.
Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Tembakau di Kabupaten Tuban ditentukan sebesar 50 persen, dana tersebut diperuntukan untuk pendanaan kegiatan seputar pertanian tembakau.