Sudah P21, Kapal Dimungkinkan Disita

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kapal bantuan dari pemerintah yang dihibahkan kepada salah satu Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Bulu Kecamatan Bancar, kini statusnya sudah P21. Dalam istilah hukum P21 adalah pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap, artinya tinggal menunggu sidang untuk diputuskan.

Kapal tersebut bernama KM.Garuda yang digunakan berlayar oleh nelayan Bulu di luar pulau, yakni di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kapal diatas 30 GT itu ditangkap oleh Polair setempat di Perairan Lombok karena tidak memiliki kelengkapan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Tuban, Sunarto, menyampaikan info terakhir terkait kapal yang diperoleh dari dana hibah itu sudah dalam proses pengumpulan bukti-bukti, sekarang sudah memasuki tahap P21.

"Artinya tinggal disidangkan dan menunggu putusan," terang Sunarto kepada blokTuban.com

Sunarto menyayangkan atas tanggung jawab dari pemilik kapal karena tidak membereskan surat-surat kelengkapannya untuk berlayar, harusnya itu tanggung jawab penerima bantuan hibah. Untuk Dinas, sesudah menyalurkan bantuan hibah kapal, maka selanjutnya tidak ikut campur dalam pengelolaanya.

"Dinas tidak ikut campur terkait kapal KM.Garuda, itu urusan penerima hibah," jelasnya.

Lanjut Sunarto memaparkan, ia tidak mengetahui apakah kapal akan disita atau tidak, sebab kasus itu telah diurus oleh Dinas Provinsi terkait permasalahan hukumnya.

"Disita tidaknya saya belum tahu, sekarang sudah ditangani provinsi, semoga ada jalan yang terbaik," pungkasnya.

Diketahui, kapal berukuran diatas 30 GT tersebut tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sehingga ditangkap oleh Polair Sumbawa.[nok/ito]