Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Majlis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tuban, akhirnya mendapatkan jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, terkait beberapa pertanyaan dan seruan mengenai penahanan La Nyalla Mahfud Mattalitti.
Proses hukum La Nyalla tetap dilanjutkan. Bahkan, Kejati melalui Kejari Tuban menyebut, alat bukti yang dimiliki petugas tidak hanya 2 sesuai dengan ketentuan, tetapi ada 4 alat bukti yang sah dan sudah sesuai ketentuan sebagai dasar penetapan La Nyalla, yang juga Ketua Majlis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Jawa Timur, sebagai tersangka.
"Jadi proses hukum tidak bisa dihentikan seperti permintaan, karena ada empat alat bukti yang sah," jelas Kasat Intelejen Kejari Tuban, I Made Endra, Jum'at (25/3/2016).
Sebelumnya, organisasi kepemudaan ini menganggap, penetapan tersangka La Nyalla adalah bentuk kriminalisasi dan dipaksakan. Karena, sebelumnya tersangka sudah pernah menjalani proses hukum untuk kasus yang sama sebagai Ketua Kadin Jawa Timur.
Wakil Ketua MPC PP Tuban, Wignyo, meminta agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam penanganan kasus serupa. Dia meminta, agar semua dana hibah juga mendapatkan pengawasan dengan ketat. Karena sangat rawan korupsi dan berpotensi penyimpangan.
Bahkan, MPC PP Tuban mengaku, siap menerima pengaduan masyarakat. Apabila menemui adanya berbagai kecurangan seperti gratifikasi, suap, ataupun pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Semua dana hibah harus diawasi dan jangan tebang pilih. Petugas harus adil dan jangan hanya ketua kami saja yang diadili," jelas Wignyo. [pur/rom]
Proses Hukum La Nyalla Berlanjut, PP Minta Dana Hibah Diawasi
5 Comments
1.230x view