Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Keluarga korban kekerasan di bawah umur, FKA (14) mengembalikan parcel berisi buah-buahan dari oknum polisi yang diduga menganiaya bocah di bawah umur, Nur Hadi, Selasa (19/1/2016).
Keluarga korban bersama Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) beserta Aliansi BEM STITMA membawa parcel buah dari tersangka tindak kekerasan tersebut ke Polres Tuban siang tadi. Pemberian parcel tersebut diduga mengandung unsur gratifikasi atau pemberian yang memiliki maksud tertentu.
Ketua KPR, Imanul Isthofiana mengatakan, keluarga korban tidak butuh hadiah dalam bentuk apapun. Keluarga Korban hanya menginginkan kasus yang terjadi Juni tahun 2015 lalu, ditangani sebagaimana mestinya.
"Kami hanya mengembalikan buah (parcel), pemberian hadiah tersebut merupakan bentuk gratifikaasi kepada korban untuk mencabut tuntutan keluarga korban," kata Inul, sapaan akrabnya.
Dalam aksi tadi, keluarga korban tidak ditemui oleh Nur Hadi. Menurut Inul, padahal tadi Nur Hadi berada di Polres juga. Seakan pihak Polres melindungi tersangka.
Sebelumnya pada 7 Januari 2016 keluarga korban bersama Nur Hadi yang difasilitasi Polres Tuban, membuat kesepakatan agar Nur Hadi tidak lagi mendatangi rumah korban atau pun mengirimkan hadiah apapun. Hal tersebut telah disanggupi oleh kedua pihak, terutama Nur Hadi.
"Karena setiap kali Nur Hadi datang ke rumah korban, membuat keluarga korban panik," tutur Inul kepada blokTuban.com.
Namun nyatanya, Nur Hadi ingkar janji. Pada Senin malam (18/1/2016) pukul 21.00 WIB, Nurhadi bersama Tim Advokad atau kuasa hukum datang ke rumah korban di Desa Patihan, Kecamatan Widang, dengan membawa parcel tersebut. Hal demikian menjadikan keluarga korban kembali panik, hingga keesokan harinya parcel tersebut dikembalikan kepada Nur Hadi.
"Kalau Nur Hadi masih melanggar janji yang disepakati. Kami akan datang dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi," pungkas Inul.
Nur Hadi diduga menganiaya FKA yang saat itu dituduh mencuri sepeda motor milih Husein, tetangga FKA. [dwi/col]