Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Jajaran Polres Tuban menggulung tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang biasa dipergunakan untuk aneka jenis permainan judi.
Data yang dihimpun blokTuban.com, Senin (18/1/2016), penggrebekan lokasi judi pertama dilakukan di Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Ditempat ini, petugas menggrebek judi jenis dadu yang dilakukan di salah satu warung kopi.
Hasilnya, petugas mengamankan NK (61), warga Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan dan NW (41), warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang. Serta barang bukti berupa uang sebesar Rp1.877.000, tiga mata dadu, 1 lepek, 1 tutup dadu, satu bleberan, dan satu alas yang dipergunakan untuk berjudi.
Tempat kedua, adalah penggerebekan bandar togel di salah satu warung Desa Temandang, Kecamatan Merakurak. Petugas mengamankan SD (64), warga desa setempat, dan juga barang bukti berupa uang Rp1.000.000, tafsir mimpi, rekapan nomer togel, bolpoin dan kertas yang dipergunakan untuk merekap togel.
Terakhir, adalah penggrebekan judi jenis remi di salah satu tempat bilyard yang ada di Desa Pucangan, Kecamatan Montong. Petugas mengamankan S (37) dan R (34), keduanya diketahui warga Desa Talun, Kecamatan Montong. Serta barang bukti berupa uang Rp445.000, satu set kartu remi, serta karpet warna hijau yang dipergunakan sebagai alas.
"Semua pelaku perjudian ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tuban," jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, kepada blokTuban.com. [pur/rom]
Polisi Gulung Tiga Tempat Perjudian
5 Comments
1.230x view