Reporter: Ahmad Syahid
blokTuban.com - Seperti berita yang dilansir blokTuban.com, AS merupakan tersangka tunggal penganiayaan kepada korban Dikan (38) warga Desa Sambonglombok, Kecamatan Bangilan. Aksi bermula saat korban bertamu ke rumah tersangka untuk menemui istri tersangka, yang diduga keduanya menjalin hubungan perselingkuhan.
Tidak bisa menemui istri tersangka, malah korban mendapat jamuan "bacokan" dari tersangka selaku suami dari KA (29). Akibatnya, korban mengalami pendarahan serius, bahkan ibu jarinya putus.
"Tersangka terkena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Bangilan, Taufan Riyadi kepada Awak bT, sebutan akrab Reporter blokTuban.com.
Sampai saat ini tersangka dan alat buktinya masih diamankan di Polsek Bangilan. Rencananya nanti akan mendatangkan istri tersangka sebagai saksi.
"Kemungkinan, Senin depan, tersangka baru kami limpahkan ke Polres," ujar pria asal Solo tersebut.
Saat ini, tersangka masih sulit menemui tamu selain dari keluarganya. Namun tampak penyesalan dari raut wajah korban di balik jeruji besi.
Sedangkan keluarga korban, yang enggan disebut namanya, mengaku pasrah akan jeratan hukum yang mengancam saudaranya.
"Biarkan hukum berjalan, korban mengakui kesalahanya kok," ujarnya saat ditemui di Polsek Bangilan. [hid/col]