Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Dua warga asal Desa Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban, terpaksa meringkuk di sel penjara Mapolres Tuban sejak satu minggu terakhir.
Dua warga yang digelandang di Mapolres Tuban sejak Jumat (13/11/2015) lalu adalah RM (39) dan SM (33). Keduanya tertangkap tangan tengah berjudi dadu di salah satu warung tuak di desa setempat.
"Keduanya berjudi dadu atau upyuk di warung tuwak," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta kepada blokTuban.com, Selasa (17/11/2015).
Penangkapan sendiri, berawal setelah petugas melakukan penyelidikan. Setelah memastikan, petugas dari Polres Tuban langsung melakukan penggerebekan pada waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.
Selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bleberan/alas bertuliskan angka dadu 1 sampai dengan 6, 1 buah lepek, 3 buah lepek, satu buah tempurung, dan uang tunai 250 ribu rupiah.
"Sekarang kita masih melakukan pemeriksaan kepada dua pelaku judi ini," kata Suharta. [pur/ito]
Foto Ilustrasi: .net