Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com – Kekerasan dan pencabulan anak dibawah umur cukup sering terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Tak jarang, kekerasan atau pencabulan itu dilakukan orang terdekat.
“Padahal ancaman hukuman untuk kekerasan dan pencabulan anak di bawah umur cukup berat,” jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati kepada blokTuban.com, Kamis (12/11/2015).
Perwira polisi ini menerangkan, hukuman kasus ini diatur di Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Mengenai Perlindungan Anak.
Pasal 80 di UU ini, menjelaskan mengenai ancaman hukuman bagi orang yang melakukan penganiayaan dan kekerasan anak dibawah umur. Pasal 80 ayat 1, yaitu melakukan penganiayaan ringan diancam dengan kurungan penjara maksimal 3,6 tahun dan atau denda maksimal 72 juta. Kemudian di ayat 2, dijelaskan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal 500 juta rupiah.
“Apabila korban sampai meninggal dunia, akan dijerat di ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda 100 juta rupiah,” jelas Elis.
Ancaman hukuman ini bisa bertambah sampai sepertiga ancaman yang ada. Apabila kejahatan ini dilakukan orang tua korban.
Kemudian di Pasal 81, mengatur tentang hukuman bagi pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yaitu dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda berkisar 60 sampai 300 juta rupiah. Hukuman yang sama juga diberlakukan bagi pelaku pencabulan yang diatur di Pasal 82.
“Di UU ini, pelanggaran yang banyak terjadi memang di Pasal 80 tentang kekerasan, pasal 81 tentang persetubuhan, dan pasal 82 tentang pencabulan,” tandas Elis. [pur/ito]