Skip to main content

Category : Tag: Raperda


Raperda PSPD Resmi Ditetapkan Menjadi Perda

Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menetapkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Tuban menjadi Perda.<br /><br />Penetapan Perda tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna yang digelar di gedung Dewan, Sabtu (17/9/2016), setelah mendengarkan kesimpulan dari Pansus dan fraksi-fraksi di DPRD.

Wabup: Raperda PSPD Harus Benar-Benar Matang

Jawaban pemerintah terhadap Laporan Pansus dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Raperda Pembentukan dan Susunan organisasi Perangkat Daerah (PSPD) tidak berbeda jauh. Sebab pemerintah hanya akan mengevaluasi terkait poin-poin yang penting saja dalam Raperda PSPD tersebut.

Tunggu Jawaban Pemerintah, Raperda PSPD Segera Disahkan

Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) terus mengalami perkembangan. Pembahasan hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dilakukan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pansus dan SKPD Tak Ketahui Raperda Dinaikkan ke Provinsi

&nbsp;Raperda Ketenagakerjaan yang menjadi sorotan saat pembahasan bulan puasa lalu, kini berkasnya sudah dikirim ke Provinsi bersamaan dengan ketujuh Raperda lainnya untuk dikaji Kabaghukum Pemprov Jawa Timur.

Delapan Raperda Sudah Diajukan ke Provinsi

Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Tuban telah diajukan ke Provinsi Jawa Timur untuk disahkan oleh Gubernur. Prosedur tersebut dilakukan berdasarkan aturan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Raperda TPU, Bukan untuk Ambil Alih Makam Desa

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Taman Pemakaman Umum (TPU) sudah siap diproses untuk dijadikan Perda. Usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ini adalah untuk mengatur ketentuan penggunaan TPU agar tidak dipergunakan sesuai dengan keinginan pribadi.

17 Kelurahan Cederung Mengkijing Makam

Pemerintah Kabupaten telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Taman Pemakaman Umum, usulan ini didasari dengan realitas di lapangan, bahwa semakin berkurang lahan pemakaman umum.

Raperda Retribusi Rumah Potong Hewan di Tuban

Dua Rumah Potong Disfungsi, Pemkab Perlu Lakukan Revitalisasi

Keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Tuban belum sepenuhnya optimal. Pasalnya, diketahui empat titik RPH di Tuban dua diantaranya mengalami disfungsi atau tidak lagi beroperasi dan perlu dilakukan revitalisasi.

Pengguna Narkoba Sedikit, Karnopen Mendominasi

Pengguna Narkoba di Kabupaten Tuban masih tergolong sedikit, sedangkan pemakai Karnopen tidak bisa dibendung. Itulah fenomena potret sosial yang terjadi, dengan jargon yang melekat 'Tuban Sebagai Bumi Wali', maka praktis potret sosial tersebut akan menjadi beban bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.