Tunggu Jawaban Pemerintah, Raperda PSPD Segera Disahkan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) terus mengalami perkembangan. Pembahasan hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dilakukan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perkembangan terakhir, Raperda sudah pada tahap laporan Pansus dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.

Disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi menjelaskan, bahwa kelanjutan dari Raperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah hanya tinggal menunggu beberapa tahapan saja. Sebab, Laporan Pansus dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi sudah dilakukan.

"Kita menunggu jawaban dari pemerintah, jawaban pemerintah belum disampaikan dan tinggal menunggu diparipurnakan," ujar wakil Rakyat Dapil I Tuban kepada blokTuban.com, Rabu (7/9/2016).

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Tuban itu menerangkan, memang tahapan selanjutnya adalah jawaban pemerintah. Namanya Raperda, kata Miyadi, harus disepakati oleh kedua lembaga, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD. Begitu jawaban Pemkab tidak mempermasalahkan Raperda tersebut, maka jalan menjadi Perda akan semakin terbuka.

"Kita tunggu Paripurna, setelah itu ada tahapan berikutnya, yang jelas jika Pemkab sudah mengiyakan maka jalan untuk di Perdakan akan semakin jelas," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, bahwa Paripurna atas jawaban Pemerintah terkait Raperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah akan dilaksanakan pada besok Kamis (8/9/2016). [nok/rom]