Andhi Hartanto: Kompensasi Wajib Dibayar

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Anggota Komisi C, Andhi Hartanto menyatakan, kompensasi dari Joint Operating Body Pertamina- Petrochina East Java (JOB-PPEJ) terhadap warga Desa Rahayu Kecamatan Soko wajib dibayar.

Baca juga: [SKK Migas: Tali Asih Hanya Sebatas Usulan]

Pasalnya, selama ini warga Desa Rahayu menjadi korban terdampak beroperasinya JOB-PPEJ Operator Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Tuban.

Andhi sapaan akrabnya, selaku legislator dari Dapil III Tuban itu menyatakan, selama ini tidak pernah ada pembatalan terkait kompensasi JOB-PPEJ terhadap warga Desa Rahayu. Artinya, selama tidak pernah ada pembatalan maka kompensasi harus tetap berjalan, tidak boleh terputus, apalagi harus diganti dengan tali asih.

"Ya harus diganti sesuai dengan kesepakatan yang tidak pernah dibatalkan, pembayaran harus tetap delapan bulan," ujarnya kepada blokTuban.com, Senin, (5/9/2016)

Lantas, pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Tuban itu menjelaskan, selama ini tidak tidak pernah ada pembatalan kompensasi. Maka dengan adanya fakta tersebut Andhi menilai kompensasi harus tetap dijalankan oleh JOB-PPEJ sebagai mana sebelumnya.

"Ya tetap harus diganti, tidak pernah ada sosialisasi terkait penghentian kompensasi, artinya kompensasi harus tetap dibayar," pungkasnya.

Diketahui, meski telah dilakukan hearing antara warga dengan JOB-PPEJ yang difasilitasi DPRD, namun dengar pendapat tersebut belum menemukan solusi bagi kedua belah pihak. [nok/col]