DAU Ditunda, Tidak Berdampak Pada Gaji PNS

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan tidak berdampak pada Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 Tertanggal 16 Agustus tersebut, resmi menunda transfer untuk daerah selama empat bulan terakhir.

Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setya Budi mengatakan, DAU tidak berdampak pada Gaji PNS di Bumi Wali. Hanya saja beberapa proyek mengalami penyesuaian anggaran.

"Tidak berdampak, gaji PNS tidak mengalami kendala," ujar Teguh sapaan karibnya kepada blokTuban.com.

Mantan Camat Widang itu lebih lanjut menjelaskan, penundaan DAU selama empat bulan terakhir tahun 2016 ini tidak sedikit pun berpengaruh pada gaji PNS. Gaji PNS akan tetap lancar sebagaimana mestinya.

"Tetap transfer gaji PNS akan disalurkan, sekali lagi tidak ada masalah untuk gaji PNS akibat penundaan DAU dari pusat," tegas Teguh.

Diketahui, penundaan transfer perbulan disebutkan senilai 28,429 miliar, maka jika ditotal selama empat bulan nilai transfer yang ditunda adalah sebesar 113,716 miliar. [nok/rom]