Raperda PSPD Resmi Ditetapkan Menjadi Perda

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menetapkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Tuban menjadi Perda.

Penetapan Perda tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna yang digelar di gedung Dewan, Sabtu (17/9/2016), setelah mendengarkan kesimpulan dari Pansus dan fraksi-fraksi di DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Tuban Fathul Huda menyampaikan, Raperda PSPD ini diharapkan mampu menjadi tatanan pelayanan yang efektif bagi masyarakat. Sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk mengefektifkan kinerja di masing-masing kedinasan.

"Semoga saja setelah dibentuk dinas baru, nantinya akan memberikan kemudahan dalam pelayanan masyarakat," ujar mantan Ketua PCNU Tuban itu saat Paripurna.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi menjelaskan, pengesahan Raperda ini merupakan tindaklanjut dari hasil draf Raperda yang telah dikirimkan ke provinsi.

Draf akademik yang dikirim ke Provinsi sudah dikaji oleh gubernur dan tidak ada masalah, sehingga dilakukan Paripurna pengesahan.

"Mulai hari ini Raperda PSPD Resmi disahkan, untuk berikutnya tinggal tindaklanjut saja," ujar Miyadi kepada blokTuban.com

Politikus PKB itu menjelaskan, begitu Perda ini disahkan, maka langkah berikutnya adalah tinggal diundangkan kepada seluruh jajaran di bawahnya. Lebih teknisnya nanti akan diatur di dalam Peraturan Bupati, agar bisa lebih detail dijelaskan.

"Ini sudah disahkan, tinggal diundangkan dan di Perbupkan saja," pungkasnya.

Diketahui, dalam Perda PSPD ini akan ada perubahan tipe dinas, dari tipe A menjadi tipe B. Selain itu, juga akan ada penambahan dinas-dinas baru. [nok/mu]