2017, E-KTP Jadi Syarat Dapat Pelayanan Publik

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Memiliki KTP elektronik (E-KTP) menjadi sangat penting. Karena pelayanan publik akan bergantung pada kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada E-KTP. Tanpa memiliki E-KTP tidak dapat menikmati pelayanan publik berbasis NIK.

Pada akhir September 2016 ini disarankan bagi warga segera mengurus atau memutakhirkan E-KTP. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini memundurkan batas pengurusan hingga pertengahan 2017 mendatang.

"Pengurusan E-KTP dibatasi bukan berarti setelahnya tidak bisa melakukan perekaman, namun pelayanan publik saja yang dihentikan," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Joni Martoyo, Kamis (15/9/2016).

Pelayanan publik yang memerlukan NIK, lanjut Joni diantaranya pelayanan pembuatan rekening bank, pembuatan SIM, mengurus kepersertaan BPJS dan lain-lain.

"Kesempatan melakukan perekaman E-KTP memang diundur, tapi kami belum mendapat pernyataan secara tertulis dari Kemendagri," kata Joni menambahkan.[dwi/fah]