PSPD Akan Gunakan Aggaran Tahun 2017

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk membuat dinas baru sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah semakin matang setelah melalui serangkaian pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.

Berdasarkan rencana, untuk penggunaan anggaran dari Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (PSPD) tidak membebankan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Sebab, pembentukan PSPD akan dilakukan di tahun 2017.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan, berkaitan dengan PSPD tidak akan menggunakan biaya dari APBD tahun ini, karena sudah tidak bisa dimasukkan dalam anggaran.

"Pembiayaan anggaran dinas baru hanya bisa dimasukkan di APBD tahun 2017," terang Noor Nahar sapaan akrabnya kepada blokTuban.com.

Lebih lanjut, pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PKB Tuban itu menjelaskan, untuk pembahasan anggaran PSPD paling cepat bisa dilakukan akhir tahun ini. Diperkirakan antara bulan oktober hingga Desember. Itu pun hanya pembahasan, sebab pada realisasinya nanti, dinas baru akan menggunakan APBD tahun 2017.

"Tetap menggunakan APBD tahun anggaran 2017, karena kita menyesuaikan dan memfungsikan sesuai dengan kebutuhan Pemkab," pungkasnya.

Hingga saat ini, Pembahasan dinas baru atau Pembentukan Susunan organisasi Perangkat Daerah (PSPD) sudah memasuki tahap Jawaban Pemerintah, dan untuk selanjutnya hanya menunggu pandangan akhir dari fraksi-fraksi sebelum ditetapkan.[nok/col]