Kamera ETLE di Tuban Belum Bisa Dipakai Menilang Pelanggar, Ini Alasannya

Reporter : Muhammad Nurkholis 

blokTuban.com - Sampai di penghujung tahun 2023, Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah terpasang di Kabupaten Tuban, masih belum bisa difungsikan untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu-lintas, Selasa (12/12/2023). 

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan belum bisanya kamera ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas hingga saat ini, lantaran masih menunggu izin Electronic Traffic Nasional (ETNAS) turun. 

"Posisi kami menunggu izin dari ETNAS turun, saat ini masih dibantu komunikasi dengan teman-teman Satlantas," ujar Yuli Imam Isdarmawan. 

Lebih lanjut, Imam menjelaskan jika surat izin integrasi dari ETNAS sudah turun, maka sistem yang ada di Kabupaten Tuban nantinya akan bisa digunakan untuk mencetak tilang. 

Kemudian saat ini, untuk peralatan yang sudah dipasang sebenarnya sudah siap untuk beroperasi bahkan sistem dan server yang terintegrasi di Polres juga sudah bisa menyimpan data pelanggaran. 

"Untuk peralatan dan sistem sudah ready semua," imbuhnya. 

Imam juga membocorkan bahwa dalam dekat ini tim ETNAS Korlantas Mabes Polri berencana mau datang ke Kabupaten Tuban untuk melakukan survei. 

Namun hingga saat ini masih nunggu jadwal dari jakarta, kapan tim ETNAS Korlantas Mabes Polri akan datang," pungkasnya. 

Diketahui, ada 2 titik lokasi pemasangan kamera ETLE di Tuban, yaitu berada di simpang empat Patung Letda Sucipto, dan juga simpang tiga Rest Area Tuban yang berada di Jalan RE Martadinata Tuban.

Untuk anggaran sendiri dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tender pengadaan dan pemasangan kamera ETLE,menelan biaya sebesar Rp3 miliar. Dimenangkan oleh Lasbon Technology Indonesia, yang beralamatkan di Ruko Grand Harvest F4 06, Wiyung Surabaya.  [Nur/Ali]