Panen Narkoba, Polisi Amankan Puluhan Ribu Pil dan Puluhan Gram Sabu di Kabupaten Tuban

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Selama Januari hingga bulan Juni 2023, Satnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan puluhan ribu pil narkoba dan puluhan gram sabu, yang ada di berbagai wilayah Kabupaten Tuban. 

Barang bukti tersebut diamankan dari 42 kasus narkoba yang berada di Kabupaten Tuban. Dari 42 kasus narkotika yang ada di Kabupaten Tuban, terdapat 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan ke 44 orang tersebut semuanya adalah seorang laki-laki. 

Kapolres Tuban, AKBP Suryono, dalam press release mengatakan kalau dari 42 kasus narkoba yang ada di Kabupaten Tuban, Satnarkoba Polres Tuban mengamankan berbagai jenis narkotika seperti sabu, pil double L, dan beberapa obat berbahaya. 

"Barang bukti yang diamalkan berupa sabu, pil double L, dan beberapa obat berbahaya yang dijual tanpa izin edar," ujar Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan, Senin (26/06/2023). 

Lebih lanjut mantan Kapolres Madiun kota ini membeberkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 66,41 gram, pil Carnophen sebanyak 240 butir, pil double L sebanyak 57.763 butir, pil Y sebanyak 1.166 butir dan pil Tramadol/Hexymer sebanyak 320 butir. Jadi total nakotika jenis pil yang diamankan Satnarkoba sebanyak 59.489 butir. 

"Kasus narkotika di Kabupaten Tuban masih didominasi oleh Pil double L, obat terlarang golongan tiga dalam Undang-undang Narkotika," imbuhnya

Disinggung terkait dari mana para tersangka ini mendapatkan pil double L, AKBP Suryono mengatakan kalau para pelaku ini mendapatkan pil double L dari wilayah Jawa Tengah, dan pil ini akan dijual ke nelayan yang ada di wilayah pesisir Kabupaten Tuban. 

"Para pelaku ini mendapatkan pil double L dari wilayah Jawa Tengah, untuk nantinya di jual kepada nelayan yang ada di Kabupaten Tuban," 

Sedangkan untuk narkotika jenis sabu AKBP Suryono membeberkan kalau para tersangka mendapatkannya dari Kabupaten Sidoarjo, dengan harga satu juta setengah per 1 gramnya. 

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tuban Kasat Narkoba, AKP Teguh Triyo Handoko. mengatakan kalau dari 44 tersangka pengedar dan bandar narkoba tersebut separuhnya adalah seorang residivis. 

"Dari 44 tersangka sekitar 20-an orang merupakan seorang residivis," ucapnya. 

Kemudian untuk pil double L, para tersangka membelinya dengan harga Rp25.000 per 10 butir, dan nantinya mereka akan menjual di berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Tuban dengan harga Rp45.000 per 10 butirnya. 

"Mereka membeli dengan harga Rp25.000 per butirnya sedangkan saat dijual lagi Per 10 butirnya mereka bandel dengan harga Rp45.000," pungkasnya. [Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di

GOOGLE NEWS