Kesbangpol Tuban Tunggu Peraturan Baru

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usul Mendagri Tjahjo Kumolo soal penambahan dana parpol menjadi Rp 1000/suara sah dari yang sebelumnya Rp108/suara sah.

Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.

[Baca juga:  Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Bagaimana di Tuban? ]

Ketika dimintai keterangan, kepala kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tuban menyatakan, masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat adanya kenaikan dana partai politik (Parpol) yang mencapai 10 kali lipat itu.

"Tahun ini sama dengan tahun yang lalu, belum ada kenaikan dan menunggu peraturan pemerintah yang baru," ungkap Kepala Kantor Kesbangpol Tuban, Hari Sunarno, Kamis (7/9/2017).

Berdasarkan data Kesbangpol, di Bumi Wali, sebutan Kabupaten Tuban dana Parpol tahun 2017 yang diberikan berdasarkan suara sah sebesar Rp850,075. Di mana total anggaran untuk bantuan Parpol di tahun ini sebesar Rp556.975.092 untuk 10 Parpol.

"Kita masih pakai acuan Peraturan Bupati (Perbup) nomer 28 tahun 2017 dan menunggu peraturan yang baru," pungkasnya menandaskan. [rof/ito]