Pengedar Karnopen Berhasil Dibekuk di Tambakboyo

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Petugas kepolisian Polres Tuban berhasil membekuk seorang pengedar pil di kediamannya, Kamis (31/10/2017). Pengedar pil memabukkan berinisial BP (37) itu, ditangkap polisi di rumahnya sendiri yang berada di wilayah Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat sejenis pil Karnopen. Selain itu juga ikut diamankan uang hasil penjualan pil sebanyak Rp561.000,- ( lima ratus enam puluh satu ribu rupiah ).

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 400 (empat ratus) butir obat sejenis pil Karnopen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH," ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Kamis (31/8/2017).

Lanjut mantan Kapolsek Kerek itu, atas perbuatannya pria kelahiran Lamongan itu digelandang ke Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan pelaku dianggap telah melanggar Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

"Atas perbuatannya, BP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," pungkasnya menandaskan. [rof/col]

Foto: Sumber Kepolisian Polres Tuban