Olah Kayu Hasil Penebangan Liar, Pemilik Meubel Diamankan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Polsek Montong, Polres Tuban, Kamis pukul 14.00 Wib (24/8/2017) berhasil mengamankan pemilik usaha Meubel di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban yang diduga mengolah kayu hasil penebangan liar.

Diamankanya pemilik meubel tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa di meubel 'Sabar Murni' milik Edi Supriyanto bin Supadi (36) warga Desa Tanggulangin, telah menyimpan dan menguasai kayu jati yang diduga berasal dari penebangan liar di kawasan Hutan KPH Parengan turut Desa Nguluhan.

Selanjutnya, dari informasi tersebut petugas gabungan bersama KPH Parengan melakukan pengecekan. Sewaktu petugas melakukan pengecekan, pemilik meubel sedang menggergaji kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya, yang diduga diambil secara tidak sah di dalam kawasan hutan.

"Saat petugas gabungan dan KPH Parengan melakukan pengecekan, didapati pemilik meubel yang sedang menggergaji kayu yang tidak dilengkapi surat-surat," terang Kapolsek Montong, AKP Noer Sento, kepada blokTuban.com, Jumat (24/8/2017).

Kemudian, pemilik meubel tersebut, mengaku membeli kayu jati dari seseorang berinisial RN warga Desa Tanggulangin yang hingga kini masih belum tertangkap.

"Melihat hal itu petugas langsung mengamankan pemilik meubel, dan barang bukti berupa kayu jati sebanyak 49 batang, yang 46 batang berbentuk lembar dan 3 batang lagi berbentuk persegi empat yang tidak beraturan," ujar Kapolsek.

Disamping itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil jenis Daihatsu Zebra warna merah Nopol K-1707-KE yang dimodifikasi sebagai gergaji yang dioperasikan oleh SM warga setempat yang berhasil melarikan diri.

Dengan kejadian tersebut  Perhutani KPH Parengan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.352.000. Sedangkan untuk pelaku melanggar pasal 12 huruf e dan h jo pasal 83 ayat 1 huruf b dan c UU no 18 th  2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.[hud/col]