Coreng Bumi Wali, Oknum PNS Produksi Miras Akan Ditindak Pemkab

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Tertangkapnya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan memproduksi minuman keras (miras) jenis arak di desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Jumat (18/8/2017) pagi, tentu mencoreng nama Kabupaten Tuban sebagai Bumi Wali.

Miras yang diamankan petugas Polsek setempat itu berjumlah 800 liter baceman (arak belum jadi), dan puluhan liter arak siap edar. Kasus yang dilakukan oknum PNS berinisial S (53) itupun mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

Kabag Humas dan protokol Pemkab Tuban, Agus Wijaya mengatakan, kasus PNS yang memproduksi miras arak nantinya akan ditindaklanjuti oleh inspektorat.

"Kasusnya baru tadi pagi, jadi akan segera diproses," ujarnya kepada blokTuban.com.

Soal nanti apa hukuman yang diterima oleh oknum PNS tersebut tentu belum bisa diketahui, karena nanti yang menindaklanjuti adalah inspektorat. Apalagi kasusnya baru tadi pagi diketahui. "Belum diketahui sanksinya, kasusnya kan baru tadi pagi," terang mantan Camat montong tersebut menegaskan.

Oknum PNS berinisial S ditangkap oleh petugas gabungan Polsek Semanding dan Satpol-PP Kabupaten. [nok/rom]