Penerbitan SKCK Kini Menjadi Rp 30.000

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadi Rp 30.000 yang sebelumnya Rp 10.000.

Informasi yang didapat blokTuban.Com menyebut, pemberlakuan tarif tersebut serentak di lingkungan Polri. Terhitung 6 Januari 2017 lalu, tarif penerbitan SKCK naik setidaknya tiga kali lipat.

Seperti di lingkungan Polsek Soko, PP tersebut telah diberlakukan. Namun dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat, pelayanan kedepan dapat diakses secara online

"Perubahan besaran biaya SKCK tersebut selain disosialisasikan kepada pemohon SKCK akan diumumkan juga melalui pemerintahan Desa di Kecamatan Soko, berupa stiker yang ditempel pada kantor desa supaya semua pemohon SKCK mengetahui, " ucap Kanit Intel Polsek Soko, Ipda Baderurodin.

Lebih lanjut, dikatakan kenaikan tarif bukan semata keputusan sepihak instansi terkait. Namun penerbitan SKCK yang semula Rp 10.000 yang naik menjadi Rp 30.000, besaran tersebut nantinya akan disetorkan kepada Peserta Pusat melalui bank resmi milik pemerintah.[dwi/ito]