Ini Tahapan Kenaikan Tarif Listrik Rumah Tangga Mampu 900 VA

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Perubahan tarif listrik pada 2017 dipastikan naik bertahap. Tahapan kenaikan tarif listrik untuk golongan 900 atau rumah tangga mampu telah dirilis daftar tiap tahapannya.

Diketahui tim verifikasi data dilakukan oleh Kementerian ESDM, Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Berdasarkan data TNP2K, dari 66.196 pelanggan 900 Va di Tuban, tercatat 6.614 merupakan masyarakat layak menerima listrik bersubsidi.

"Untuk golongan rumah tangga mampu (900 Va, red) akan diberlakukan kenaikan tarif secara bertahap," terang Manajer PT PLN Rayon Tuban, Surokim.

Sebab, lanjutnya, kenaikan tarif listrik tersebut merupakan hasil dari kesepakatan pemerintah dan DPR. Bahkan secara nasional subsidi listrik yang dicabut mencapai 18,24 pelanggan golongan mampu. [dwi/rom]

Penyesuaian Tarif Untuk Golongan R-1/900 Va-RTM dalam Tiga Tahap:

Tarif Awal (hingga Desember 2016)
Reguler Blok I: Rp.275/kWh
Reguler Blok II: Rp.445/kWh
Reguler Blok III: Rp.495/kWh
Prabayar: Rp.605/kWh

Penyesuaian Tahap I (1 Januari 2017)
Reguler Blok I: Rp.360/kWh
Reguler Blok II: Rp.582/kWh
Reguler Blok III: Rp.692/kWh
Prabayar: Rp.791/kWh

Penyesuaian Tahap II (1 Maret-30 April 2017)
Reguler Blok I: Rp.470/kWh
Reguler Blok II: Rp.761/kWh
Reguler Blok III: Rp1.014/kWh
Prabayar: Rp1.034/kWh

Penyesuaian Tahap III (Mullai 1 Mei 2017)
Reguler Blok I: Rp1.352/kWh
Reguler Blok II: Rp1.352/kWh
Reguler Blok III: Rp1.352/kWh
Prabayar: Rp1.352/kWh.