Diskon Listrik Berlaku Januari-Februari 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Pada Triwulan I (Januari-Maret) 2025, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Pada Triwulan I (Januari-Maret) 2025, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik pada Triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero), Sabtu (5/10/2024).
Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada triwulan III (Juli-September) 2024 tetap tidak berubah.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024.
Setelah beberapa saat tidak mengalami erupsi, hari ini pada tanggal 27 Desember 2023 G. Marapi kembali mengalami erupsi sebanyak 4 kali, Kamis (28/12/2023).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta menyampaikan bahwa Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tarif tetap) per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 (tiga belas) Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero) telah ditetapkan tidak mengalami perubahan (tetap) oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tarif listrik non subsidi pada kuartal IV atau bulan Oktober - Desember 2022, dipastikan tidak naik. Alasannya untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, dan juga memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Kabar penghapusan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) yang dialihkan ke 900 VA, beberapa hari belakangan ini sangat santer dibicarakan. Hal tersebut, terjadi setelah Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengatakan wacana tersebut.
Pemerintah rencananya akan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022 mendatang. Pelanggan yang dikenakan kenaikan tarif listrik sendiri, yakni golongan Rumah Tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas) serta golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA dan P3/TR).