Transparansi Anggaran Permudah Kontrol Keuangan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com- Bentuk transparansi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) sudah seharusnya dilakukan. Karena sesuai format dalam UU Nomor 4 Tahun 2014 sudah seharusnya desa bisa transparan, mulai dari anggaran hingga informasi penting untuk warga. Apalagi, dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 sudah diamanahkan.

Dengan menggunakan papan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di dinding kantor , misalanya, sebuah desa bisa membuatnya. Semua program dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dituangkan di APBDesa itu bisa dimunculkan dan bisa diakses secara umum. Anggaran yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) secara rinci makin mudah dikontrol untuk menghindari penyelewengan.

Sekretaris Desa Weden, Kecamatan Bangilan, Eko Hari P kepada blokTuban.com mengaku, di tahun 2016 yang lalu, desa belum melakukan itu. Sama halnya, untuk tahun 2017 juga belum ada ketentuan. Pihaknya menuturkan, pembuatan papan transparansi anggaran masih penunggu peraturan dari daerah yang memberi penjelasan tentang hal itu.

“Kami belum membuat, karena masih menunggu regulasi daerah,” kata Eko sapaan akrabnya.

Pihaknya menambahkan, Dana APBDesa ditahun 2016 Desa Weden totalnya Rp943.146.992. Anggaraan itu berasal dari Dana Desa sebesar Rp616.287.501 dan anggaran Alokasi Dana Desa sebanyak Rp326.859.491. Sementara untuk tahun ini, Eko memaparkan, pagu Dana Desa sebesar Rp790.681.000 dan Alokasi Dana Desa sebanyak Rp322.013.800.

“Sesuai harapan undang-undang, semoga kami bisa mewujudkan desa Weden bisa mandiri,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Tuban pada tahun anggaran 2017 bakal menggelontorkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp113 miliar. Dibanding tahun sebelumnya, ADD yang mencapai sekitar Rp114 miliar turun pada tahun anggaran 2017. Namun penurunan dana APBD tersebut berselisih kurang lebih Rp1 miliar.[rof/ito]