Sidang Kedua Pembunuhan Rama, Polisi Siagakan 40 Personil

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sidang pembunuhan Ahmad Gilang Ramadhan atau Rama (17) asal Kelurahan Karangsari Kecamatan/Kabupaten Tuban berlangsung memanas di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (14/12/2016).

Suasana panas pun terlihat di dalam dan juga di luar ruang sidang. Keluarga Rama tampak memenuhi ruang halaman Pengadilan Negeri tersebut. Bahkan, untuk menjaga kondusifitas di komplek pengadilan, aparat kepolisian bersenjata Laras panjang tampak berjaga-jaga mengamankan jalannya sidang.

Kasat Sabhara Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Edi Wibowo mengatakan, petugas kepolisian bersiaga turut mengamankan jalannya persidangan ini.

Tentu, siaga diharapkan mampu menjaga situasi agar tetap kondusif. Sebab, seperti diketahui banyak keluarga korban yang tidak terima atas pembunuhan yang dilakukan kepada Rama.

"Ada sekitar 40 personil kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya sidang," ujar Eko sapaan akrabnya saat turut mengamankan secara langsung proses persidangan.

Bahkan, suasana tak terduga juga terjadi, saat keluarga korban menghadang mobil tahanan yang memuat tiga pelaku pembunuhan Rama, yaitu Sigit Lisan Budi Santoso (26) warga Jalan Pahlawan gang Selorejo RT.04/RW.03 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Aris Afrian Fajar (22) warga Jalan Pattimura gang Lapangan RT.03/RW.02 Kecamatan Tuban dan Sandi Purnawan (24) warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak.

"Kita tetap mengkondisikan situasi agar tetap tenang, dan membuat keluarga bersabar menunggu proses hukum," pungkasnya.

Diketahui, Ahmad Gilang Ramadhan meninggal di kawasan persawahan Dusun Pangklangan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban pada Jumat (22/7/2016) dini hari. Saat ditemukan, Korban mengalami luka tusuk dan luka bakar ditubuhnya, nyawa korban tidak tertolong saat dirawat di IGD RSUD Dr Koesma Tuban. [nok/rom]

*Foto suasana di depan Pengadilan Negeri Tuban, tampak petugas kepolisian bersiaga mengamankan jalannya sidang.