Ada Tower Tak Berizin, Satpol PP Belum Terima Laporan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Masih banyaknya tower telekomunikasi yang belum berizin perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Tuban. Pasalnya, ditengarai tower sudah melenggang bebas dalam kurun waktu cukup lama tanpa mengantongi izin resmi.

[Baca juga: 34 Menara Telekomunikasi Belum Berizin]

Data yang dihimpun blokTuban.com, sebanyak 34 Tower telekomunikasi belum berizin. Sedangkan 187 sudah mengantongi izin.

Kabid penegak peraturan dan perundang-undangan daerah Satpol PP Tuban, Wadiono menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait keberadaan tower ilegal. Untuk penindakannya, Satpol PP tidak bisa serta-merta menindak, karena harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Harus ada koordinasi dengan BPPT dan juga Camat setempat," ujar Wadiono kepada blokTuban.com, Jumat (14/10/2016).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya selaku penegak Perda harus tetap melakukan upaya koordinasi dalam setiap penindakan, karena menyangkut wilayah administrasi Camat ataupun instansi pemberi izin, dalam hal ini BPPT. Jika tidak ada koordinasi dan tidak ada informasi yang diberikan kepada Satpol PP dari instansi yang bersangkutan, maka penegak Perda tidak bisa berbuat banyak.

"Kami bertindak berdasarkan laporan data, maka dari itu koordinasi harus sebaik mungkin," pungkasnya. [nok/rom]