Radi Akhirnya Buka Blokade ABP 001

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Setelah tiga hari memblokade jalan masuk menuju Sumur Albatros 001 (ABP 001) di Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur akhirnya Radi membuka jalan dengan menyingkirkan bambu yang terbentang di tengah jalan, Kamis Sore (13/10/2016).

Baca juga: [Protes Blokade Jalan, Warga Klaim Tanah Desa Hak Miliknya]

Radi mau membuka jalan, setelah diberi penjelasan oleh pihak Muspika Kecamatan Kenduruan, Pertamina EP Asset IV Field Cepu dan juga BPN Tuban.

Rahardiyan Prasetyo, Legal and Relation Pertamina EP Asset IV Field Cepu mengatakan, setelah melakukan klarifikasi mengenai kesesuaian status tanah warga, Radi tidak memiliki hak milik tanah yang terkena proyek pembangunan jalan.

"Pemerintah Desa sudah membuktikan bahwa tanah tersebut adalah tanah kas desa sesuai buku C desa," beber Dian sapaan akrabnya, Kamis (13/10/2016).

Menurut Dian, proses sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan. Pihaknya juga sudah melawati mekanisme yang teratur ketika awal pembebasan lahan tersebut.

"Semua ganti rugi sudah diberikan dan untuk tanah desa sistem kontrak," jelasnya.

Lebih lanjut ia katakan, untuk para penggarap tanah milik desa juga sudah dibayar ganti rugi tanaman. Tentu, dana ganti rugi bagi pemilik lahan yang terkena proyek dengan warga yang statusnya menggarap tanah desa jelas berbeda.[rof/col]