Tenaga Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Harus Kompatibel

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Perda Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) akan membentuk 22 instansi baru yang salah satunya yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Diharapkan, instansi tersebut dapat berperan aktif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi terkait.

Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) yang sejauh ini berkecimpung dalam dunia perempuan dan anak, berharap kapasitas tenaga kerja di dalam dinas tersebut haruslah kompatibel. Mereka yang memiliki posisi dan jabatan nantinya jangan sampai salah pilih.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pembentukan dinas baru disesuaikan kebutuhan masing-masing daerah. Pemkab Tuban sendiri telah mengesahkan PSPD sebagai tindak lanjut PP tersebut.

"Dengan tiga unsur yang dijadikan satu tersebut diharapkan mampu mensinerginakan anatara PP, Perda Tuban yang terkait dan kinerja tentunya harus semakin baik," kata Dikertur KPR, Nunuk Fauziyah kepada blokTuban.com, Senin (19/8/2016).

Seperti diketahui, peresmian PSPD telah melalui beberapa langkah prosedural sebelumnya. Tindak lanjut perda tersebut dilakukan diskusi ataupun kajian dan setudi banding.[dwi/ito]