Perda PSPD Hanya Tinggal Diundangkan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) resmi disahkan, di Gedung Dewan Sabtu (17/9/2016).

Ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD Tuban, Perda yang akan membentuk dinas baru itu kini tinggal menunggu proses diundangkan kepada seluruh instansi pemerintah.

"Tinggal diundangkan saja, untuk pengesahannya kan sudah beres," kata Ketua DPRD Tuban, Miyadi, Kepada blokTuban.com (Senin, 19/9/2016)

Wakil rakyat yang terpilih dari Dapil I Tuban itu menerangkan, dalam prosesnya tentu saja dibutuhkan pandangan umum baik dari Pansus ataupun fraksi-fraksi di Dewan, karena tidak mungkin Pemerintah langsung menetapkan begitu saja.

"Dari Pandangan umum Pansus dan Fraksi-fraksi tidak ada masalah, semua setuju," papar Politikus PKB itu.

Dengan demikian, Menurutnya, saat ini yang perlu dilakukan adalah tinggal diundangkan saja Perda tersebut. Agar bisa diketahui oleh seluruh jajaran instansi Pemerintahan.

"Hanya tinggal menunggu diundangkan, sudah tidak ada masalah," pungkasnya.[nok/ito]

Berikut Susunan Kedinasan Baru Kabupaten Tuban:
1.Dinas Pendidikan
2.Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
3.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
4.Dinas Kesehatan
5.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
6.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Keluarga Berencana
8.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Tenaga Kerja
9.Dinas Koperasi, Peindustrian dan Perdagangan
10.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
11.Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan
12.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
13.Dinas Lingkungan Hidup
14.Dinas Komunikasi dan Informastika
15.Sekretariat Daerah
16.Sekretariat DPRD
17.Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
18.Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)
19.Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPP-KAD)
20.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
21.Dinas Perhubungan (Dishub)
22.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.