Korupsi Dana Desa Harus Ditindak Tegas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Bupati Tuban, Fathul Huda tampaknya tidak mau kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya, seperti yang dilakukan oleh Kades Talun, Kecamatan Montong.

Pria yang usai dilantik menjadi Bupati itu menyatakan sikapnya bahwa pelaku korupsi Dana Desa harus ditindak berdasarkan hukum. Kades yang tersangkut masalah penggelapan uang negara sangatlah tidak layak untuk dijadikan contoh.

"Tidak ada kompromi, semua pelaku kejahatan korupsi harus diproses hukum," ujar Bupati yang berlatar pembisnis.

Selanjutnya, mantan ketua PC NU Kabupaten Tuban itu juga menambahkan, agar semua Kades harus berhati-hati, jangan memanfaatkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi jika tidak ingin masuk bui. Gunakanlah Dana Desa untuk pembangunan Desa sebagaimana mestinya.

"Jika Kades menyalahgunakan Dana Desa untuk korupsi maka siap-siap masuk penjara," pungkasnya.

Diketahui, Kades Talun, Kecamatan Montong, RU (35) sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Tuban atas Kasus Korupsi Dana Desa. Sedangkan, satu Kades lain dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Bancar masih dalam pengembangan penyelidikan, jika terdapat kerugian negara maka Kades tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.[nok/ito]