Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, mengharapkan setiap perumahan harus memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang diperuntukkan bagi warga perumahan. Sebab, seperti diketahui bersama, bahwa lahan pemakaman di kota sudah mulai berkurang atau sempit.
"Tentu kita harapkan memang sesuai aturan perumahan ataupun real estate, harus menyediakan 5 persen dari total keseluruhan lahan, misal perumahan memiliki luas 5 hektare maka yang digunakan untuk pemakaman adalah 250 meter," ujarnya kepada blokTuban.com.
Politikus PKB itu juga memberikan sinyal terkait implementasi dari aturan tersebut, saat ini juga telah dibahas Raperda tentang Taman Pemakaman Umum (TPU). Raperda merupakan usulan dari Pemkab yang nantinya akan dibahas bersama dengan DPRD.
"Sudah kita usulkan, dan tinggal dibahas untuk ditetapkan menjadi Perda, agar ada aturan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU)," pungkasnya.
Diketahui ada lima Raperda yang diusulkan oleh Pemkab, antara lain adalah Raperda tentang Taman Pemakaman, Raperda Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Raperda tentang Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Raperda Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH).
Dari kelima Raperda tersebut, dua akan dicabut dari pembahasan yaitu Raperda Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Kemudian, Raperda tentang Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.[nok/col]