Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Sawir Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban masih belum diputuskan. Meski status Kades saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun PJ dari Kades yang terjerat kasus hukum tersebut masih belum ada.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, mengatakan untuk Penjabat (PJ) dari Kades memang belum ada karena harus menunggu inkracht (putusan kekuatan hukum tetap), yang ada saat ini adalah Pelaksana Tugas (Plt). Untuk Plt memang sudah ada, karena keberadaanya sangat dibutuhkan, warga juga membutuhkan pelayanan administrasi dan lain-lain tentunya.
"Kalau Plt diambilkan dari perangkat desa sendiri dari unsur Kaur, Bukan dari golongan PNS," kata Wabup kepada blokTuban.com.
Pria yang kembali terpilih sebagai wakil Bupati dua periode itu menjelaskan, jika untuk Plt prosesnya sudah bisa dilakukan oleh Camat setempat. Jadi, memang yang menunjuk Plt Kades Sawir adalah Camat Tambakboyo. Berbeda nantinya jika sudah PJ Kades, maka proses pelimpahannya akan ditangani oleh Pemkab.
"Yang terpenting untuk pelayanan administrasi masyarakat sudah tidak perlu bingung karena sudah ada Plt, itu dulu yang terpenting," pungkas Wabup.
Diketahui Kades Sawir, Nur Indahyani, menjadi tersangka kasus korupsi dana kompensasi dari PT.Holcim terkait penggunaan Jalan umum desa setempat untuk Operasional perusahaan.[nok/ito]