Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama Pemerintah Kabupaten telah membahas Sembilan Raperda, diantaranya adalah Raperda tentang Peningkatan pelayanan publik, ketenaga kerjaan, rumah kos atau pemondokan, pencegahan Narkotika dan obat-obatan terlarang, Taman Pemakaman Umum, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan yang terakhir tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH).
Namun dari sembilan Raperda tersebut akan ada dua yang dicabut karena tidak sinergi dengan UU di atasnya, yakni tentang Peraturan Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
"Berbenturan dengan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU No.7 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya, dan Petambak garam," ujarnya Ketua DPRD, Miyadikepada blokTuban.com.
Politikus PKB itu lebih lanjut menjelaskan, terkait pencabutan Peraturan Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa tersebut memang berebenturan dengan UU Desa, begitupun dengan Retribusi Izin Usaha Perikanan, mengamanatkan seluruh permasalah perikanan tidak boleh ada retribusi.
"Jadi dua Raperda yang akan dicabut dalam pembahasan Raperda berikutnya," pungkasnya.[nok/ito]