Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, berkurang sekitar lima jam per minggu. Pengurangan jam dilakukan selama bulan puasa. Meski begitu, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban diminta terus menjaga kualitas kerja.
Pengurangan jam kerja, dilakukan setelah adanya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016, Tentang Penerapan Kerja Pegawai Negeri pada bulan Ramadhan 1437 Hijriyah/2016 Masehi. Surat edaran itu dilanjutkan dengan surat edaran Bupati Tuban nomor 851/622/414.103.2016 tentang Ketentuan Jam Kerja PNS Pemerintah Daerah.
"Jam kerja yang awalnya 37,5 jam per minggu menjadi 32,5 jam perminggu selama bulan Ramadan," jelas Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, Rabu (8/6/2016).
Rinciannya, jam kerja untuk Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Tuban yang melakukan lima hari kerja, PNS mulai masuk dan bekerja pada jam 08.00 sampai jam 13.00 wib pada Hari Senin sampai Kamis. Kemudian di hari Jumat, mereka masuk kerja dari jam 08.00 sampai 15.30 WIB.
Kemudian, untuk SKPD yang melakukan enam hari kerja, PNS mulai masuk pukul 08.00 sampai 14.00 di hari Senin sampai Kamis, dan ditambah hari Sabtu. Selanjutnya, di hari Jumat masuk PNS mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.30 wib.
Kemudian, RSUD dan Puskesmas yang melakukan pelayanan enam hari kerja, PNS akan mulai masuk jam 07.30 wib sampai ham 13.30 wib di hari Senin sampai Kamis. Kemudian di hari Jumat akan masuk pada jam 07.30 wib sampai dengan 11.30 wib, dan di hari Sabtu PNS akan masuk jam 07.30 sampai dengan 12.30 wib. [pur/rom]
Ramadan, Kerja PNS Berkurang 5 Jam Per-Minggu
5 Comments
1.230x view