Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, memberikan tanggapan terkait dua Raperda yang akan dicabut pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.
Dua Raperda tersebut adalah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, kemudian tentang Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Menurut orang nomor dua di Kabupaten Tuban itu, pencabutan dua usulan Raperda yang diusulkan memang dirasa sudah sesuai, karena dua dari kelima Raperda yang disodorkan Pemkab memang berbenturan dengan Undang-Undang (UU) di atasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, berkaitan dengan Retribusi Izin Usaha Perikanan bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, sedangkan tentang peraturan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa berbenturan dengan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Tidak masalah dua Raperda dicabut dari pembahasan, jika memang tidak sesuai dengan UU di atasnya tentu akan melanggar," ujar Politikus PKB tersebut.
Meski telah dicabut, namun dirinya menyatakan bahwa untuk pembahasan tiga Raperda harus tetap dilanjutkan, karena ketiganya dirasa tidak terdapat unsur yang menabrak UU di atasnya.
"Bagi saya tidak ada masalah, jika sesuai prosedur," pungkasnya.
Diketahui tiga Raperda yang akan dilanjut dalam pembahasan adalah Raperda tentang Taman Pemakaman, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Raperda Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH).[nok/col]