Pemerintah Godok Draf Undang-undang Pengasuhan Anak

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Upaya pemerintah menanggapi beberapa tindak kekerasan terhadap anak mulai nampak. Salah satunya, pemerintah saat ini tengah menggodok draf Undang-undang Pengasuhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, di Tuban tercatat ada 593 kasus tindak kekerasan terhadap anak terjadi. Kasus tersebut terjadi selama dua belas tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2004 hingga memasuki pertengahan 2016.

"Karena segala sesutu, peristiwa (tindak kekerasan terhadap anak) di Tuban banyak yang akar permasalahan dari pengasuhan," kata Anggota Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, Winny Isnaini.

Diketahui, beberapa deklarasi merupakan sikap atau renungan dunia terkait situasi kerawanan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak-hak anak pada 1959.

Sudah menjadi kewajiban negara peserta deklarasi, kata Winny, mengindahkan deklarasi hak-hak anak. "Pemerintah diwajibkan memenuhi hak anak, melindungi dan menghargai anak," terangnya.

Selain itu, langkah-langkah yang dapat diambil pemerintah yakni secara legislatif, administratif dan lain-lain. Langkah legislatif inilah, menurut Winny, berisi mengenai reformasi dan mereview peraturan perundang-undangan. "Termasuk mekanisme penegakkannya," jelasnya. [dwi/rom]