Enam Pemilik Solar Ilegal Diciduk Polisi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Penjualan Solar ilegal di Kabupaten Tuban semakin marak, usaha yang tak berizin ini diayakini sudah berjalan selama bertahun-tahun di sepanjang jalur pesisir utara Tuban. Dengan adanya kasus tersebut membuat Polres Tuban bersama Pertamina melakukan kerja sama untuk mengatasi permasalahan itu, hingga pada hari ini Minggu (1/5/16) para pemilik solar ilegal telah berhasil diciduk oleh kepolisian.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arif Dharmawan mengatakan, operasi minyak solar ilegal sudah dilakukan sejak sabtu kemarin dan telah berhasil ditetapkan sebanyak enam tersangka.

"Kita berhasil mengamankan solar sebanyak 3,5 ton atau 3500 liter, dan barang bukti lain drum solar sebanyak 10, lima pompa beserta selang serta takaran," ujar Guruh.

Selanjutnya, Guruh menjelaskan enam pemilik solar ilegal tersebut adalah TRD (lk, 36) dan KSMN (lk, 32) asal Desa Margosuko, SMPN (lk, 36) Desa Tenggerkulon, Kecamatan Bancar, selanjutnya NNG (lk, 35) Desa Watsogo, STT (lk, 22) Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo dan yang terakhir adalah KSMD (lk, 33) Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo.

"Keenam tersangka sudah diamankan untuk ditindak lanjuti dalam proses hukum, semuanya diancam hukuman paling lama tiga tahun," pungkasnya. [nok/col]