Langgar Perda, Penambang Terancam Pidana

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.coom - Tambang batu gamping yang terdapat di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban dianggap ilegal. Lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Seperti diketahui, tim yustisi yang terdiri dari SatPol PP, TNI, POLRI, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pertambangan melakukan operasi gabungan, Senin (25/4/2016). Saat dilakukan penyidikkan, didapati lahan tambang PT Selo Indah atas nama Tohirun warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rengel melanggar pasal 9 ayat 1a, juga pasal 12 ayat 1.

Pada lokasi tambang, ditemukan plang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi eksploitasi galian batu gamping atau pedel. Tertera nomor ijin 188.45/15-IUP/KPTS/414.058/2013. Akan tetapi, masa berlaku IUP tersebut sampai 20 Mei 2013. Yang artinya IUP sudah kadaluarsa masa berlakunya.

"Surat panggilan kami (aparat) titipkan ke pihak kecamatan, agar tersangka datang memenuhi panggilan penyidik Pol PP, Senin depan (28/4/2016)," kata kepala bidang penegak perundang-undagan daerah Satpol PP, Wadiono.

Pada lahan lokasi tambang terjadi kerusakan cukup parah. Yakni nampak jurang terjal dengan ketinggian lebih dari 15 meter, serta kerusakan ekosistem sekitar lokasi tambang. "Ancaman tersangka penambang ilegal pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp50 juta," pungkas Wadiono.

Berikut bunyi pasal 9 ayat 1a: Dalam rangka tertib bangunan dan investasi di daerah, setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha dan/atau menggunakan suatu bangunan untuk usaha sebelum memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.

pasal 12 ayat 1: Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), pasal 8 ayat (1) dan pasal ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta). [dwi/rom]