Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, kepada Sudartomo (53), warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban dan juga Hassa Sinartati (44), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban.

Diketahui, Sudartomo adalah dosen di Universitas Sunan Bonang Tuban, sementara Hassa Sinartati, diketahui sebagai pegawai di Yayasan milik PGRI Tuban. Dua orang ini ditangkap petugas kepolisian pada 29 Desember lalu, setelah kedapatan mengkonsumsi dan menyimpan narkoba jenis sabu di salah satu rumah yang digrebek petugas.

"Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk kedua terdakwa," kata Humas PN Tuban, Bayu Agung Kurniawan, Jum'at (15/4/2016).

Terdakwa, dinilai melanggar tindak pidana sebagimana Pasal 127 ayat (1) huruf a di Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Juncto UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

"Pengadilan juga menetapkan kalau 2 poket kristal putih narkotika jenis sabu, dengan bobot 0,85 gram sebagai salah satu barang bukti," kata Bayu. [pur/ito]