Tersangka Penggandaan Uang Ajukan Pra Peradilan

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Kuasa hukum Ahmad Bonemo (55), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, terkait penetapan Bonemo sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Tuban.

Kuasa hukum tersangka, Tejo Hutanto menilai, alat bukti yang dipergunakan penyidik untuk menetapkan Bonemo sebagai tersangka tidak kuat. Menurut dia, alat bukti baru ada satu, yakni satu orang saksi. Sementara bukti lain, berupa bukti transfer ke rekening dianggap kuasa hukum masih kurang kuat.

"Bukti transfer bank itu untuk apa? kan tidak jelas sebagai barang bukti. Sehingga kami menilai alat bukti yang dipergunakan penyidik masih kurang kuat," kata Tejo, Jumat (8/4/2016).

Selain itu, penetapan tersangka juga dinilai tidak mempunyai dasar kuat. Mengingat kasus ini terjadi di wilayah hukum Banyuwangi, dan bukan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tuban.

Sebelumnya, tersangka sudah mengaku mengajukan keberatan ke Polres Tuban. Tetapi tidak pernah mendapat jawaban. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk mengajukan Pra Peradilan kasus ini ke PN Tuban.

"Kami pernah mengajukan keberatan tapi tidak pernah dijawab Polres Tuban, sehingga mengajukan Pra Peradilan," kata Tejo, usai mengikuti sidang.

Kasatreskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharta, usai sidang menyatakan penyidik menghormati upaya hukum yang dilakukan tersangka. "Penyidik menghormati, dan akan menunggu proses (pengadilan) ini selesai," kata Suharta.

Berita sebelumnya, Bonemo ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/3/2016) silam. Setelah petugas mendapatkan laporan dari Wardani (55) yang juga tetangganya. Bonemo dituduh melakukan penipuan, karena mengaku bisa membantu menggandakan uang dengan mahar Rp200 juta dan bisa digandakan menjadi Rp25 milyar.Mendapat kabar ini, Wardani mulai tergiur dan meminta bantuan kerabatnya yang bernama Suroso.

Suroso kemudian membantu niat Wardani, dan membayar mahar sesuai kesepakatan dengan jaminan sertifikat tanah tersangka. Pembayaran pertama sekitar Rp30 juta, diberikan kepada teman tersangka di salah satu hotel di Banyuwangi, dan sisanya sebesar Rp70 juta dibayar melalui transfer Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tetapi, apa yang dijanjikan Bonemo tidak terbukti. Sehingga Wardani melaporkan kasus ini ke Polres Tuban. [pur/rom]