Sidang Praperadilan, Imam Syafi'i tak Hadir

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sidang pra peradilan Imam Syafi'i yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, pada Kamis (7/4/2016), tidak dihadiri oleh terdakwa. Sesuai jadwal, bahwa hari ini terdapat dua sidang yang harus dijalani oleh ketua LSM Kresna tersebut, yakni sidang pidana yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB dan sidang pra peradilan pukul 15.30 WIB.

Menurut Istri Imam Syafi'i, Sutiati, bahwa ketidakhadiran suaminya dalam sidang pra peradilan bukan tanpa sebab, namun karena tidak ada petugas yang menjemput pada sidang kedua tersebut.

"Tadi di sidang pidana Pak Imam hadir, setelah sidang suami saya dikembalikan lagi di Lapas, karena waktunya sidang awal sudah selesai," tuturnya.

Sutiati menjelaskan, suaminya tersebut sudah berada di Lapas usai sidang pidana, maka dalam sidang pun tentunya ya harus sesuai prosedur, setelah dikembalikan ke Lapas maka jika waktu sidang pra peradilan dimulai juga harus dijemput kembali untuk bersidang.

"Tidak dilakukan penjemputan kepada suami saya di sidang pra peradilan, justru saya menjadi pengganti Pak Imam saat sidang pra peradilan dan dimintai keterangan seperlunya, ini aneh," ujarnya dengan kesal.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Bayu Agung Kurniawan saat dikonfirmasi blokTuban.com terkait ketidakhadiran terdakwa mengatakan, bahwa Imam Syafi'i tidak hadir dalam sidang pra peradilan lantaran surat pemanggilan yang ditujukan untuk sidang tersebut tidak beralamatkan di Lapas, melainkan di tempat yang berbeda.

"Jadi mungkin ada ketidaktahuan terkait penjemputan kepada terdakwa, karena sidangnya dilakukan dua kali, namun demikian majelis hakim tetap memberi kesempatan bagi Imam Syafi'i untuk mengikuti sidang pekan depan. Yakni pada Kamis depan akan disidangkan kembali," jelas Agung.

Diketahui, bahwa Imam sayafi'i adalah orang yang paling getol membawa kasus dokumen ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Bupati Tuban Fathul Huda untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tuban pada 9 Desember 2015 lalu. Sedangkan untuk laporan yang dituduhkannya adalah dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Bupati Tuban dan juga penipuan atau pemalsuan dokumen kepengurusan tanah. [nok/rom]