Keluarga Korban Penganiayaan Datangi Polres Tuban

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Kasus penodongan yang dilakukan seorang anggota Polres Tuban, Nur Hadi, kepada seorang bocah VA (13), asal Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pada Juni 2015 lalu terus bergulir.

Diketahui, pada Juni 2015 lalu, Nur Hadi, yang kala itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Widang, melakukan kesalahan prosedur, ketika memeriksa anak dibawah umur atas dugaan pencurian sepeda motor. Meski belum terbukti, VA dianiaya di kantor Polsek Widang dengan cara ditampar beberapa kali, dan sempat ditodong pistol di bagian pelipis dan mulutnya.

Hari ini, kedua orang tua korban beserta keluarga yang lain kembali mendatangi Polres Tuban. Didampingi sejumlah aktivis dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban. Mereka ditemui Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharta, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Tuban, Kukuh, dan juga pelaku penganiayaan, Nur Hadi.

"Kita ingin menanyakan sampai sejauh mana penanganan kasus hukum penganiayaan anak dibawah umur ini," jelas juru bicara keluarga korban, Nunuk Fauziyah, kepada blokTuban.com, Kamis (7/1/2016).

Perempuan yang juga Direktur Eksekutif KPR ini menerangkan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan kepada Polres Tuban. Pertama, adalah proses hukum yang tengah dijalani Nur Hadi, dan kedua, adalah meminta secara khusus kepada Nur Hadi untuk tidak lagi menyuruh orang mendatangi rumah korban. Kedatangan orang asing ke rumah korban, justru akan menjadikan trauma keluarga korban berkelanjutan.

"Keluarga merasa takut dan terganggu, dengan kedatangan beberapa kali utusan pelaku ke rumahnya," kata Nunuk.

Di pertemuan ini, keluarga korban menyampaikan telah memaafkan sikap pelaku kepada VA. Hanya saja, mereka tetap meminta agar proses hukum tetap dilakukan. Pelaku sempat mengutarakan keinginan untuk menebus kesalahan dengan membiayai pendidikan korban, tetapi keinginan langsung ditolak pihak keluarga.

"Secara manusiawi keluarga korban sudah memaafkan pelaku, tetapi meminta agar proses hukum terus berlanjut. Selain itu, keluarga juga menolak sumbangan bentuk material dan nilai ekonomis apapun," tegas Nunuk.

Dari data keluarga korban yang didapat Polres Tuban, pelaku dijatuhi sangsi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mewajibkan pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (Sidang KKEP) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Selanjutnya, juga dijatuhi sangsi administratif berupa dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat domasi selama dua tahun, sejak surat keputusan dikeluarkan.

Kasatreskrim Polres, AKP Suharta, ketika dikonfirmasi blokTuban.com menyebut, kalau pertemuan yang dilakukan siang ini adalah silaturrahmi. Ditanya lebih lanjut proses hukum Nur Hadi, Polisi dengan pangkat balok empat ini meminta waktu untuk memeriksa kembali.

"Saya periksa dulu, nanti tak hubungi lagi," terang Suharta.

Untuk diketahui, setelah kasus ini mencuat pada Juni 2015 lalu, pelaku langsung dicopot dari jabatan sebagai Kanit Reskrim Polsek Widang dan ditarik ke Polres Tuban. [pur/rom]