Perusahaan Wajib Berperan Entas Kemiskinan di Tuban
Bupati Tuban, Fathul Huda, mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Tuban agar berperan dalam pengentasan kemiskinan di Bumi Wali.
Bupati Tuban, Fathul Huda, mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Tuban agar berperan dalam pengentasan kemiskinan di Bumi Wali.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban mulai melakukan sosialisasi Upah Minimum Kerja (UMK) kepada sejumlah perusahaan yang ada di Tuban.
Acara Gerakan Bersama Membantu Masyarakat Miskin (Gema Tumaskin) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Tuban dilaksanakan di Pendopo Kridha Manunggal Kabupaten Tuban, Senin, (30/11/15) pagi.
Perusahaan-perusahaan yang berdiri di Kabupaten Tuban, sejauh ini dianggap masih enggan melakukan simulasi tanggap bencana. Padahal, bencana bisa mengintai setiap saat apabila ada kegagalan di proses pelaksanaan industri. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berharap, semua perusahaan mau berkordinasi sejak awal dengan pemerintah. Termasuk mengenai potensi bencana akibat industri yang dijalankan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengaku dilema apabila terlalu menekan perusahaan-perusahaan di Tuban untuk menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK). Sebagaimana diketahui, UMK untuk Kabupaten Tuban ditetapkan 1.757.000 rupiah. Jumlah ini tidak semua disanggupi perusahaan-perusahaan yang ada di Tuban.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya pada Sabtu (21/11/2015) dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.
H. Khamzawi merupakan pengusaha mebeler dan barang kuno yang terbilang moncer. Pria yang sekarang tinggal di Desa Kedungjambangan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, itu mengaku memulai bisnisnya dari nol. Bahkan, dia menceritakan perjalananya yang sempat terlunta-lunta dan ikut orang-orang kaya untuk membantunya.