Mulai 10 September Tarif Ojek Online Segini, Cek Rinciannya
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak pada naiknya tarif ojek online (ojol) di semua zona operasinal. Tarif baru akan berlaku mulai 10 September 2022, Kamis (8/9/2022).
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak pada naiknya tarif ojek online (ojol) di semua zona operasinal. Tarif baru akan berlaku mulai 10 September 2022, Kamis (8/9/2022).
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tuban, mengusulkan tarif Mobil Pengedara Umum (MPU) naik untuk seluruh trayek operasional daerah, sebagai imbas dari kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang resmi dinaikkan oleh Pemerintah pada 3 September 2022, membawa dampak yang cukup besar bagi para sopir Mobil Penumpang Umum (MPU).
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) begitu terasa bagi sendi transportasi di Kabupaten Tuban. Salah satunya angkutan umum, dengan trayek Tuban Kota untuk penumpang umum, mahasiswa, hingga pelajar.
Bus Trans Jatim Koridor I (Surabaya Raya), yakni Sidoarjo-Surabaya-Gresik resmi beroperasi. Moda transportasi tersebut dilaunching oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada Jumat (19/8) di Terminal Porong Sidoarjo.
Sebagai daerah ujung barat Jawa Timur, Kabupaten Tuban dilintasi Jalur Pantura dan memiliki garis pantai sepanjang 65 Kilometer (Km). Potensi ini menjadikan Tuban menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi para pelancong lintas provinsi.
Pemerintah rencananya akan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022 mendatang. Pelanggan yang dikenakan kenaikan tarif listrik sendiri, yakni golongan Rumah Tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas) serta golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA dan P3/TR).
PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan dari pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik, bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas yaitu golongan R2 dan R3 serta golongan pemerintah P1, P2, P3 mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Warga masyarakat yang menjadi pelanggan listrik masuk kategori subsidi mendapat keringanan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya. Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Republik Indonessia melalui PT PLN (Persero)untuk meringankan beban warga kurang mampu.
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) pada 1 Juli 2022 mendatang dikabarkan akan menaikkan tarif listrik. Golongan yang akan dikenakan keanikan tarif yaitu kategori non subsidi dari golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.