Lapor SPT PPh e-Filing DiPerpanjang Tanpa Sanksi
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP), Pajak Penghasilan (PPh) yang diketahui memiliki batas akhir tanggal 31 Maret 2016, kembali diperpanjang satu bulan kedepan, bagi WP yang melaporkan SPT menggunakan e-filing, tidak dianggap terlambat. Akan tetapi laporan SPT secara manual sebaliknya, dapat dikenakan sanksi.