Skip to main content

Category : Tag: Spt


Terlambat Lapor SPT Pribadi, Denda Rp100.000

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.

Laporan SPT Untuk Semua PNS Pemilik NPWP

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperuntukkan seluruh PNS. Yakni mereka yang memiliki Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP).

Forkopimda Tuban Sampaikan Laporan SPT Tahunan

Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tuban menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Sekaligus menjadi panutan penyampaian SPT di kalangan aparatur sipil di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.