SMA/SMK Resmi Wewenang Provinsi
Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Tuban telah resmi diambil alih oleh Provinsi Jawa Timur, terhitung per 1 Januari 2017.
Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Tuban telah resmi diambil alih oleh Provinsi Jawa Timur, terhitung per 1 Januari 2017.
Sebanyak 300 siswa dari 24 Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kabupaten Tuban mendapatkan beasiswa dari PT Semen Gresik, operating company PT Semen Indonesia yang ada di Kabupaten Tuban.
Tersiar kabar Dirjen Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 2017 pemanfaatan dana desa (DD) akan diprioritaskan untuk empat hal. Diantaranya, Infrastuktur, pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi dan pemberdayaan
Pengambilalihan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Tuban oleh Provinsi Jawa Timur sebentar lagi akan terealisasi.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein menolak keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI soal moratorium atau pemberhentian sementara Ujian Nasional untuk SMA/ SMK untuk tahun ajaran 2016/2017.
Puluhan siswa Sekolah Menengah Atas Islam Terpadu (SMAIT) Al Uswah menggelar aksi menolak penistaan agama, Kamis (3/11/2016).
Setelah disahkan menjadi Perda Pembentukan Struktur Perangkat Daerah (PSPD), rencananya beberapa instansi akan mengalami peleburan atau perombakan status. Seperti RSUD Dr. Koesma Tuban.
Antisipasi penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) memang harus dilakukan sejak dini. Kita sebagai masyarakat awam tidak bisa mendeteksi secara kasat mata, salah satu penyakit yang mematikan bagi manusia itu. Sebab, penyakit tersebut masih tabu dan sulit ditangkap oleh indra mata manusia.
Keberadaan Puskesmas Kerek yang telah resmi berpindah di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban sejak April 2016 lalu. Meninggalkan sebuah pertanyaan di kalangan masyarakat umum.
Jika pasien tidak mampu tengah dirawat inap di Puskesmas dan akan dirujuk ke Rumah Sakit dengan menggunakan ambulan dan dimintai biaya transportasi, maka pasien berhak untuk tidak memberi biaya tersebut alias menolak.